Sabtu, 07 Februari 2009
GERAKAN MUSLIMAH KAMMI
Oleh Apriliana, S.Pd. **
“ Dan orangorang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, dan taat kepada Alloh dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Alloh. Sungguh, Alloh Mahaperkasa Mahabijaksana.”
(Q.S.At Taubah 71)
“ Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya bagi Alloh semata...” (Q.S. Al Anfaal 39)
Sejarah telah membuktikan kiprah wanita mukmin dalam menguatkan kepemimpinan para pemimpin dunia. Sebutlah, Asiyah istri Fir’aun, Maryam ibunda Isa a.s, Ummul Mukminin Khadijah r.a, hingga para putri-putri mukmin seperti Fatimah binti Rasulullah dan Asma’ binti Abu Bakar, beberapa di antara mereka bahkan sudah diabadikan di dalam hadits Rasulullah sebagai para wanita penghuni surga. Di sisi lain banyak sekali wanita mukmin maupun nonmuslim yang juga menjadi para pemimpin kelas dunia seperti Ratu Balqis, Aisyah r.a, hingga Bunda Theresa, Benazir Butho, Margaret Thatcher, atau Aung San Suu Kyi. Peran menguatkan para pemimpin dunia atau menjadi pemimpin itu sendiri jelas bukan peran mudah, perlu kombinasi pengetahuan, ketrampilan, dan pengalaman yang tentu saja hanya bisa didapatkan melalui kerja keras dan proses belajar yang terus –menerus.
Islam sebagai agama yang sempurna tidak mengenal pembedaan dalam taklif (pembebanan) terhadap kewajiban sebagai khalifatullah dan menegakkan dien ini bagi para mukmin mukallaf baik laki-laki maupun perempuan. Sehingga takdir kepemimpinan itu sudah selayaknya disambut oleh para mukminin dengan sikap terbaik sebagai wujud penghambaan kepada Alloh. Sikap terbaik para mujahidah mukmin telah dibuktikan dengan keteladanan sepanjang sejarah dan sekarang adalah era bagi para mujahidah kontemporer dengan segala tantangan dan turbulensi zaman untuk membuktikan kualitas individu dan kolektif kaum muslimin sebagai pemegang takdir kepemimpinan akhir zaman. Dalam konstruksi gerakan maka inilah saatnya Islam kembali “dibumikan” ke dunia sebagai nilai-nilai kebaikan universal yang akan membawa seluruh dunia ke dalam keselamatan dan kesejahteraan.
KAMMI sebagai salah satu organisasi pergerakan mahasiswa Islam sekaligus organ kemasyarakatan dan kepemudaan memiliki kesempatan luas untuk dapat mentransformasikan nilai-nilai Islam ke dalam wacana ke-Indonesiaan sehingga visi KAMMI pasca Muktamar Makassr adalah melahirkan kader-kader pemimpin dalam upaya mewujudkan bangsa dan negara Indonesia yang Islami.Sebagai harokah tajnid maka KAMMI menghadapi tantangan untuk menyajikan gagasan perbaikan masyarakat melalui Islam dalam bahasa publik sehingga mampu diterima secara luas oleh masyarakat, sedangkan sebagai harokah ‘amal maka KAMMI dituntut untuk mentransformasikan gagasan tersebut melalui amal nyata sekaligus membelajarkan kadernya lewat amal da’wah KAMMI tersebut.
Kemuslimahan KAMMI secara filosofis merupakan pernyataan keterlibatan gerakan Islam dalam menyajikan solusi Islam bagi perbaikan masyarakat khususnya pada persoalan perempuan Indonesia. Wacana pengarusutamaan gender sebagai salah satu program global Millenium Development Goals (MDG’s) selama ini digunakan sebagai alat oleh para feminis untuk mendekonstruksi budaya Islami perempuan Indonesia seperti kesopanan dalam berpakaian, pola pikir yang tidak seimbang antara peran sebagai wanita, anak, istri, ibu dan anggota masyarakat, bahkan yang paling mengkhawatirkan adalah dekonstruksi institusi perkawinan dan keluarga sehingga menjadi bebas nilai. Di sisi lain perempuan Indonesia sebagaimana perempuan lain di seluruh dunia juga menghadapi tantangan kepemimpinan untuk menjadi pemimpin pada berbagai level bahkan pada skala global sekalipun.
Membaca tuntutan ini maka para mujahidah KAMMi selayaknya memilki tawaran cerdas berupa gagasan yang sekaligus akan ditransformasikan dalam bentuk amal nyata dalam medan da’wah KAMMI. Jika persoalan mendasar bangsa ini adalah menyangkut budaya bangsa maka dalam pemahaman manhaj da’wah KAMMI yang perlu dikonstruksi pertama kali adalah karakter atau kepribadian individu (binaul syakhsiyah al Islamiyah). Dalam kerangka berfikir itulah maka Kemuslimahan KAMMI mengusung satu gagasan yang disebut Rekonstruksi Perempuan Indonesia. Rekonstruksi dapat diartikan sebagai membangun ulang karakter individu. Maksudnya adalah mendefinisikan dan membangun karakter perempuan Indonesia yang sesuai dengan nilai-nilai Islam serta mampu memenuhi tugasnya dan menjawab tantangan zaman seperti yang diinginkan oleh da’wah Islam secara umum. Objek yang menjadi sasaran jelas adalah perempuan Indonesia secara keseluruhan. Pemilihan kata perempuan dan bukan muslimah adalah salah satu bentuk transformasi gagasan ini ke dalam konteks ke-Indonesiaan. Berangkat dari 10 muwashoffat kader da’wah sebagai ciri-ciri kepribadian Islami (syakhsiyah al Islamiyah) maka Kemuslimahan KAMMI berinisiatif untuk mentransformasikannya dalam Rekonstruksi Perempuan Indonesia melalui delapan karakter perempuan Indonesia sebagai berikut:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa (terj: salimul aqidah wa shohihul ibadah)
- Berakhlaq mulia (matinul khuluq)
- Cerdas dan progresif (mutaqoful fikr)
- Sehat jasmani dan rohani (qowiyyul jism)
- Mandiri (qodirun ‘ala kasbi)
- Profesional (mujahidun li nafsihi)
- Memiliki manajemen diri yang baik (haritsun ‘ala waqtihi wa munazhomun fi syu’unihi)
- Berdaya guna (nafi’un li ghoirihi)
Kedelapan karakter tersebut adalah fondasi dasar bagi pembentukan budaya bangsa dan negara Indonesia. Tujuh karakter tersebut diharapkan dapat menjadi tema utama dalam setiap pemilihan agenda dan isu gerakan Kemuslimahan KAMMi dalam berbagai tingkatan level dan struktur. Dalam kontestasi gagasan, tema ini diharapkan mampu menjadi sintesis atas nilai-nilai kebenaran universal menuju bangsa dan negara Indonesia yang Islami.
Transformasi gagasan Rekonstruksi Perempuan Indonesia pada medal amal lebih lanjut diwujudkan dalam kesatuan aksi dan gerakan yang disebut Manifesto Gerakan Perempuan Indonesia. Sekali lagi pemilihan kata perempuan dikonotasikan agar manifesto ini dapat diwacanakan dan dengan izin Alloh menjadi menjadi arus besar bagi semua gerakan perempuan khususnya di tingkatan pelajar dan mahasiswa. Yang dimaksudkan sebagai Manifesto Gerakan Perempuan Indonesia adalah rangkaian gerakan yang berkesinambungan dengan tujuan akhir mewujudkan bangsa dan negara Indonesia yang Islami. Garis besar dalam manifesto gerakan tersebut adalah:
- Gerakan penyadaran perempuan dan masyarakat
- Gerakan pembangunan karakter perempuan
- Gerakan penetrasi institusi
Manifesto gerakan ini berfokus pada upaya sosialisasi dan implementasi delapan karakter perempuan Indonesia baik di dalam maupun di luar organisasi KAMMI. Di dalam organisasi KAMMI pembangunan karakter ini dijalankan oleh Kemuslimahan KAMMI dengan tetap menjadikan muwashoffat tarbiyah dan IJDK KAMMI sebagai standar utama kaderisasi KAMMI. Sedangkan di luar KAMMI, delapan karakter perempuan Indonesia ini dimaksudkan sebagai filter sekaligus sarana membangun jaringan dengan tokoh-tokoh yang sevisi dengan KAMMI. Muara akhir manifesto gerakan ini adalah penyebaran budaya dan fikroh Islam tentang perempuan ke dalam berbagai institusi kehidupan berbangsa dan bernegara seperti keluarga, lembaga pendidikan, lembaga hukum, dan lain sebagainya. Wallahu’alam.
MEKANISME PENYELENGGARAAN ORGANISASI
MEKANISME PENYELENGGARAAN ORGANISASI
KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA
PENDAHULUAN
Mekanisme Penyelenggaraan organisasi adalah tata aturan penyelenggaraan organisasi yang dijadikan dasar mekanisme organisasi KAMMI untuk mengatur struktur, fungsi struktur, dan administrasi organisasi.
STRUKTUR PIMPINAN ORGANISASI
A. Pengurus Pusat
1. Status Pengurus
a) Pengurus Pusat adalah badan/instansi kepemimpinan tertinggi organisasi
b) Masa Jabatan Pengurus Pusat adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak Pelantikan/Serah Terima Jabatan Pengurus Pusat Demisioner
2. Tugas dan Kewajiban Pengurus Pusat
a) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Muktamar, Personalia Pengurus Pusat harus sudah dibentuk, dan Pengurus Pusat Demisioner segera serah terima jabatan dengan Pengurus Pusat Demisioner
b) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Muktamar
c) Menyampaikan ketetapan dan perubahan-perubahan penting yang berhubungan dengan organisasi
d) Melaksanakan Rapat Pimpinan Nasional setiap semester kegiatan atau sekurang-kurangnya 4 (empat) kali selama periode berlangsung
e) Menyelenggarakan Muktamar pada akhir periode berlangsung
f) Menyampaikan LPJ kepada anggota melalui Muktamar
g) Menyampaikan daftar materi Muktamar
h) Mengesahkan Pengurus Wilayah
i) Mengesahkan Pengurus Daerah
j) Menaikan dan menurunkan status Daerah berdasarkan evaluasi perkembangan daerah dan rekomendasi Pengurus Wilayah
k) Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus sesuai dengan aturan organisasi.
3. Hirarki Pengambilan Keputusan Pengurus Pusat
Setiap keputusan Pengurus Pusat dilakukan secara musyawarah, karena itu bersifat organisatoris dengan mengikat seluruh pengurus dan anggota KAMMI.
Tata susunan hirarki pengambilan keputusan dalam Pengurus Pusat adalah:
a) Muktamar
b) Musyawarah Kerja Nasional
c) Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pusat
d) Rapat Pimpinan Nasional
e) Rapat Badan Pengurus Harian
f) Rapat Pengurus Harian
g) Rapat Pengurus Bidang
B. Pengurus Wilayah
1. Status Pengurus
a) Pengurus KAMMI Wilayah merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk untuk mengkordinir beberapa daerah
b) Masa Jabatan Pengurus disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Pusat
2. Tugas dan Kewajiban Pengurus Wilayah
b) Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Pusat tentang berbagai masalah organisasi di wilayahnya
c) Mewakili Pengurus Pusat menyelesaikan persoalan intern wilayah kordinasinya tanpa meninggalkan keharusan konsultasi dengan Pengurus Pusat
d) Menyelenggarakan Muswil selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah muktamar
e) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Muswil, Personalia Pengurus Wilayah harus sudah dibentuk, dan Pengurus Wilayah Demisioner segera serah terima jabatan dengan Pengurus Wilayah Demisioner
f) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Muswil
g) Menyampaikan ketetapan dan perubahan-perubahan penting yang berhubungan dengan organisasi dalam wilayah kordinasinya
h) Melaksanakan Rapat Pimpinan Wilayah setiap semester kegiatan atau sekurang-kurangnya 4 (empat) kali selama periode berlangsung
i) Menyampaikan LPJ kepada anggota melalui Muswil
j) Membantu menyiapkan draft materi Muktamar
k) Mewakili Pengurus Pusat melantik Pengurus Daerah
l) Meminta laporan perkembangan Daerah-Daerah dalam wilayah kordinasinya
m) Memberikan rekomendasi kepada Pengurus Pusat untuk menaikan atau menurunkan status daerah
n) Menyampaikan laporan kerja kepengurusan setiap semester pada Pengurus Pusat
o) Membimbing, membina, mengkoordinir, dan mengawasi kegiatan daerah dalam wilayah organisasinya
p) Membentuk dan mengesahkan KAMMI Daerah Persiapan
3. Hirarki Pengambilan Keputusan Pengurus Wilayah
Setiap keputusan Pengurus Wilayah dilakukan secara musyawarah, karena itu bersifat organisatoris dengan mengikat seluruh pengurus dan anggota dalam wilayah koordinasinya.
Tata susunan hirarki pengambilan keputusan dalam Pengurus Wilayah adalah:
a) Musyawarah Wilayah
b) Musyawarah Kerja Wilayah
c) Rapat Pimpinan Wilayah
d) Rapat Badan Pengurus Harian Wilayah
e) Rapat Pengurus Harian Wilayah
f) Rapat Pengurus Bidang Wilayah
C. Pengurus Daerah
1. Status Pengurus
a) Dalam Negara Kesatuan Republik
b) Di luar Negara Kesatuan Republik
c) Kammi Daerah persiapan adalah Kammi Daerah yang memiliki minimal 2 orang AB3, 12 orang AB2 dan 36 orang AB1 dan minimal mengelola 2 komisariat.
d) Kammi Daerah penuh adalah Kammi Daerah yang memiliki minimal minimal 4 orang AB3, 24 orang AB2, dan 72 orang AB1, dan minimal mengelola 2 komisariat.
e) Masa jabatan Pengurus Daerah adalah satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus demisioner.
2. Tugas dan Kewajiban Pengurus Daerah
a) Selambat-lambatnya 15 (
b) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musda
c) Menyampaikan ketetapan dan perubahan-perubahan penting yang berhubungan dengan organisasi
d) Melaksanakan Rapat Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) bulan atau sekurang-kurangnya 2 (dua) kali selama periode berlangsung
e) Menyelenggarakan Musda pada akhir periode berlangsung
f) Menyampaikan LPJ kepada anggota melalui Musda
g) Mengesahkan dan melantik Pengurus Komisariat
h) Mengusulkan pembentukan dan pemekaran Daerah melalui Musyawarah Daerah
i) Menaikan dan menurunkan status Komisariat berdasarkan evaluasi perkembangan Komisariat
j) Menyampaikan Laporan Kerja Kepengurusan 4 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Wilayah
3. Hirarki Pengambilan Keputusan Pengurus Daerah
Setiap keputusan Pengurus Daerah dilakukan secara musyawarah, karena itu bersifat organisatoris dengan mengikat seluruh pengurus dan anggota KAMMI Daerah.
Tata susunan hirarki pengambilan keputusan dalam Pengurus Daerah adalah:
a) Musyawarah Daerah
b) Musyawarah Kerja Daerah
c) Musyawarah Majelis Permusyawaratan Daerah
d) Rapat Pimpinan Daerah
e) Rapat Badan Pengurus Harian Daerah
f) Rapat Pengurus Harian Daerah
g) Rapat Pengurus Bidang Daerah
D. Pengurus Komisariat
1. Status Pengurus
a) Komisariat merupakan satu kesatuan organisasi di bawah Daerah yang dibentuk di satu perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dalam satu perguruan tinggi
b) Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan Pengurus demisioner.
c) Komisariat persiapan adalah komisariat yang sekurang-kurangnya memiliki 3 orang AB 2 dan 18 orang AB1.
d) Komisariat penuh adalah komisariat yang sekurang-kurangnya memiliki 6 orang AB 2 dan 36 orang AB1.
e) Setelah satu tahun berdirinya dengan bimbingan dan pengawasan Daerah yang bersangkutan serta syarat-syarat berdirinya Komisariat penuh telah terpenuhi, maka dapat mengajukan permohonan kepada Pengurus Daerah untuk disahkan menjadi Komisariat penuh.
2. Tugas dan Kewajiban Pengurus Komisariat
a) Selambat-lambatnya 15 (
b) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Muskom
c) Menyampaikan ketetapan dan perubahan-perubahan penting yang berhubungan dengan organisasi
d) Menyelenggarakan Muskom pada akhir periode berlangsung
e) Menyampaikan LPJ kepada anggota melalui Muskom
f) Mengusulkan pembentukan dan pemekaran Komisariat melalui Musyawarah Komisariat
g) Menyampaikan Laporan Kerja Kepengurusan 4 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Daerah
3. Hirarki Pengambilan Keputusan Pengurus Komisariat
Setiap keputusan Pengurus Komisariat dilakukan secara musyawarah, karena itu bersifat organisatoris dengan mengikat seluruh pengurus dan anggota KAMMI Komisariat.
Tata susunan hirarki pengambilan keputusan dalam Pengurus Komisariat adalah:
a) Musyawarah Komisariat
b) Musyawarah Kerja Komisariat
c) Rapat Badan Pengurus Harian Komisariat
d) Rapat Pengurus Harian Komisariat
e) Rapat Pengurus Bidang Komisariat
TATA URUTAN PERATURAN ORGANISASI
1. Ketetapan Muktamar KAMMI
2. Ketetapan Musyawarah Kerja Nasional KAMMI
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Pusat KAMMI
4. Ketetapan Rapat Pimpinan Nasional KAMMI
5. Ketetapan Badan Pengurus Harian PP KAMMI
6. Ketetapan Musyawarah Wilayah
7. Ketetapan Musyawarah Kerja Wilayah
8. Ketetapan Rapat Pimpinan Wilayah
9. Ketetapan Badan Pengurus Harian KAMMI Wilayah
10. Ketetapan Musyawarah Daerah
11. Ketetapan Musyawarah Kerja Daerah
12. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Daerah
13. Ketetapan Rapat Pimpinan Daerah
14. Ketetapan Badan Pengurus Harian KAMMI Daerah
15. Ketetapan Musyawarah Komisariat
16. Ketetapan Musyawarah Kerja Komisariat
17. Ketetapan Badan Pengurus Harian KAMMI Komisariat
LEMBAGA SEMI OTONOM
A. Bidang Garap Lembaga Semi Otonom
1. Bidang Advokasi dan Sosial Kemasyarakatan
2. Bidang Kewirausahaan
3. Bidang Studi, Penalaran dan Kajian
4. Bidang Publikasi, Penerbitan, dan Media
5. Bidang Dakwah dan Ta’lim
6. Bidang Olah Raga dan Kesenian
7. Bidang Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
8. Bidang Kesehatan dan Pengobatan.
9. Bidang Studi Ekonomi Syari’ah.
10. Bidang Studi Hukum Islam.
11. Bidang kerja lain yang sesuai dengan visi dan misi organisasi.
B. Pembentukan
1. Lembaga Semi Otonom berada di bawah struktur KAMMI Komisariat, KAMMI Wilayah, KAMMI Daerah, maupun PP KAMMI
2. Lembaga Semi Otonom dibentuk berdasarkan usulan kader atau Pengurus Harian, sesuai dengan aturan organisasi, dan ditetapkan melalui Ketetapan Rapat Badan Pengurus Harian
C. Keorganisasian
1. Lembaga Semi Otonom dipimpin seorang direktur yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum
2. Direktur Lembaga Semi Otonom dipilih melalui musyawarah anggota Lembaga Semi Otonom, ditetapkan melalui keputusan Badan Pengurus Harian
3. Lembaga Semi Otonom dapat memiliki ketentuan organisasi tersendiri yang tidak bertentangan dengan aturan organisasi KAMMI
BADAN KHUSUS
A. Bidang Kerja Badan Khusus
1. Seruni KAMMI
2. Badan Instruktur KAMMI
3. Korps Pemandu Kader
4. Lembaga Akreditasi Kader
5. Bidang khusus lain, sesuai dengan visi dan misi organisasi.
B. Pembentukan
1. Badan Khusus berada di bawah struktur KAMMI Komisariat, KAMMI Daerah, KAMMI Wilayah, maupun Pengurus Pusat KAMMI
2. Badan Khusus dapat dibentuk berdasarkan kebutuhan organisasi dan ditetapkan melalui Ketetapan Badan Pengurus Harian
C. Keorganisasian
1. Badan Khusus dipimpin seorang ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Bidang atau Ketua Umum
2. Ketua Badan Khusus dipilih oleh Bidang atau Ketua Umum, dan ditetapkan melalui keputusan Badan Pengurus Harian
3. Badan Khusus dapat memiliki ketentuan organisasi tersendiri yang tidak bertentangan dengan aturan organisasi KAMMI