Sabtu, 07 Februari 2009

ANGGARAN DASAR



KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA

(KAMMI)

ANGGARAN DASAR

MUQODDIMAH

Bismillahirrohmaanirrohim

Bahwa sesungguhnya hakekat penciptaan manusia adalah untuk menjadi khalifah Allah di muka bumi. Peradaban di muka bumi akan tegak dan sempurna manakala amanah itu ditunaikan dalam kerangka penyembahan dan pengabdian kepada Allah sebagai pribadi muslim. Kaum muslimin adalah pemegang hak atas peradaban dunia yang dibangun atas nilai-nilai tauhid. Oleh karena itu, seorang muslim memiliki kewajiban asasi untuk berda’wah amar ma’ruf nahi munkar menegakkan kalimat tauhid. Da’wah tauhid adalah tugas suci seorang muslim untuk menyadarkan, membebaskan, dan memerdekakan manusia dari penghambaan kepada manusia dan materi menuju penghambaan yang sejati yaitu kepada Allah yang Maha Pencipta, dengan mengajak kepada kebenaran, menegakkan keadilan, dan mencegah kebathilan dengan cara yang ma’ruf.

Bahwa sesungguhnya mahasiswa adalah entitas intelektual yang menempati posisi strategis dalam perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Mahasiswa adalah agen-agen pengubah, pilar-pilar keadilan dan kebenaran, teladan perjuangan, dan aset masa depan bangsa Indonesia.

Kaum muslimin adalah bagian terbesar bangsa Indonesia, sehingga masa depan bangsa Indonesia akan ditentukan oleh peran-peran sejarah kaum muslimin. Sementara itu, sejarah Indonesia adalah sejarah tirani, penindasan, dan kedzaliman atas rakyatnya yang mustadh’afin, termiskinkan, dan terpinggirkan. Sejarah kelam tersebut pada penghujung abad ke-20—pada tahun 1998—telah mencapai puncaknya. Oleh karena itu, sebagai manifestasi dari jiwa perjuangan Islam dan semangat perjuangan mahasiswa, maka pada tanggal 1 Dzulhijjah 1418 H bertepatan dengan 29 Maret 1998 M, Mahasiswa Muslim Indonesia sebagai Aktivis Da’wah Kampus di seluruh Indonesia menghimpun diri dalam sebuah wadah perjuangan yang bernama Kesatua Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

KAMMI meyakini bahwa Islam adalah rahmat bagi bangsa Indonesia dan bagi seluruh alam, karena Islam adalah agama Allah yang sempurna dan paripurna, yang telah meliputi seluruh aspek kemanusiaan. Sehingga KAMMI dengan potensi keimanan, keislaman, intelektual, dan kecendikiawanan sebagai anugerah Allah SWT meletakkan dirinya sebagai kawah candradimuka untuk menciptakan pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia masa depan yang tangguh dalam upaya mewujudkan bangsa dan negara yang Islami di Indonesia sehingga terbentuk bangsa dan negara Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur dalam lindungan ampunan Allah SWT.

(dimasukkan kalimat deklarasi malang)

Untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut, maka KAMMI melandaskan dirinya pada Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I

NAMA. WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, disingkat KAMMI

Pasal 2

KAMMI didirikan di Malang pada tanggal 1 Dzulhijjah 1418 H bertepatan dengan 29 Maret 1998 M, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

KAMMI berkedudukan di negara Indonesia dan berpusat di DKI Jakarta.

BAB II

ASAS, SIFAT, VISI, DAN MISI

Pasal 4

KAMMI berasaskan Islam.

Pasal 5

Organisasi ini bersifat terbuka dan independen.

Pasal 6

Wadah perjuangan permanen yang akan melahirkan kader-kader pemimpin dalam upaya mewujudkan bangsa dan negara Indonesia yang Islami.

Pasal 7

(1) Membina keislaman, keimanan, dan ketaqwaan mahasiswa muslim Indonesia.

(2) Menggali, mengembangkan, dan memantapkan potensi dakwah, intelektual, sosial, dan politik mahasiswa.

(3) Memelopori dan memelihara komunikasi, solidaritas, dan kerjasama mahasiswa Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan bangsa dan negara.

(4) Mencerahkan dan meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang rabbani, madani, adil, dan sejahtera.

(5) Mengembangkan kerjasama antar elemen bangsa dan negara dengan semangat membawa kebaikan, menyebar manfaat, dan mencegah kemungkaran (amar ma`ruf nahi munkar).

BAB III

STATUS

Pasal 8

KAMMI adalah organisasi kemasyarakatan.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 9

Anggota KAMMI adalah Mahasiswa Muslim Indonesia yang terdaftar pada Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia maupun luar negeri dan telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

Pasal 10

Anggota KAMMI terdiri atas:

a. Anggota Biasa

b. Anggota Kehormatan

BAB V

KEORGANISASIAN

Pasal 11

Struktur organisasi terdiri atas KAMMI Pusat, KAMMI Wilayah, KAMMI Daerah dan KAMMI Komisariat.

Pasal 12

(1) Kepengurusan KAMMI terdiri atas Pengurus Pusat (PP) KAMMI, Pengurus Wilayah KAMMI, Pengurus Daerah KAMMI dan Pengurus Komisariat KAMMI.

(2) PP KAMMI dipimpin oleh Ketua Umum PP KAMMI, pengurus Wilayah KAMMI dipimpin oleh Ketua Umum KAMMI Wilayah, pengurus Daerah KAMMI dipimpin oleh Ketua Umum KAMMI Daerah dan pengurus Komisariat KAMMI dipimpin oleh Ketua Umum KAMMI Komisariat.

Pasal 13

Untuk menjaga keteraturan, kesinambungan, serta kesesuaian gerak langkah KAMMI dengan visi dan misi organisasi, maka dibentuk Majelis Permusyawaratan dan Dewan Penasehat di tingkat KAMMI Pusat dan KAMMI Daerah.

Pasal 14

Apabila dianggap perlu demi pencapaian visi dan misi organisasi dalam bidang khusus dan tugas khusus maka para pengurus KAMMI dapat membentuk Badan-Badan Khusus.

Pasal 15

Apabila dianggap perlu demi pencapaian visi dan misi organisasi untuk meningkatkan dan mengembangkan keahlian dan profesionalisme anggota dan peran pemberdayaan masyarakat dalam bidang tertentu maka para pengurus KAMMI dapat membentuk Lembaga Semi Otonom.

BAB VI

PERMUSYAWARATAN

Pasal 16

Rapat-rapat permusyawaratan dalam KAMMI meliputi: muktamar, musyawarah dan rapat, serta bentuk-bentuk pertemuan lainnya yang dianggap perlu.

Pasal 17

Yang dimaksud Permusyawaratan adalah mekanisme pengambilan keputusan yang memiliki ketetapan mengikat ke dalam dan keluar organisasi.

Pasal 18

(1) Permusyawaratan tertinggi KAMMI berada pada Muktamar KAMMI.

(2) Permusyawaratan tertinggi di KAMMI Wilayah berada pada Musyawarah Wilayah KAMMI.

(3) Permusyawaratan tertinggi di KAMMI Daerah berada pada Musyawarah Daerah KAMMI.

(4) Permusyawaratan tertinggi di KAMMI Komisariat berada pada Musyawarah Komisariat KAMMI.

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 19

(1) Keuangan KAMMI dikelola dengan prinsip halal, transparan, bertanggungjawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan.

(2) Keuangan KAMMI diperoleh dari: uang pangkal, iuran wajib anggota, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan usaha-usaha halal yang dikelola KAMMI serta sumbangan-sumbangan lain yang halal, tidak mengikat dan tidak melanggar hukum Islam.

BAB VIII

PERUBAHAN DAN PENETAPAN

Pasal 20

(1) Perubahan Anggaran Dasar KAMMI hanya dapat dilakukan di Muktamar apabila perubahan tersebut disetujui oleh minimal 2/3 jumlah KAMMI Daerah yang hadir di Muktamar.

(2) Penetapan Anggaran Dasar KAMMI dilakukan melalui Muktamar.

BAB IX PEMBUBARAN

Pasal 21

(1) Pembubaran KAMMI dilakukan melalui Muktamar Luar Biasa yang diadakan khusus untuk agenda tersebut.

(2) Muktamar luar biasa tersebut dalam ayat (1) diusulkan oleh Pengurus Pusat KAMMI dan disetujui serta dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari KAMMI Daerah.

(3) Keputusan pembubaran ditetapkan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah KAMMI Daerah yang hadir.

(4) Apabila KAMMI dibubarkan, maka seluruh harta kekayaan organisasi diserahkan kepada badan-badan atau lembaga-lembaga Islam yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial budaya, dan pemberdayaan kaum dhuafa.

BAB X

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 22

Hal yang belum diatur, ditetapkan, ataupun dirinci dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI

PENUTUP

Pasal 23

Anggaran Dasar ini ditetapkan di Bekasi, pada Muktamar I tahun 1998. Dan diperbaharui pada:

Muktamar II di Jogjakarta, Bulan November 2000.

Muktamar III di Lampung, Bulan November 2002.

Muktamar IV di Samarinda, tanggal 28 September 2004.

Muktamar V di Palembang, tanggal 16 September 2006.

Muktamar VI di Makassar, tanggal 07 November 2008.


0 komentar:

Daftar Blog AB3 KAMMI RIAU

Komentar

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x

Followers

Refresh

MPD KAMMI Daerah Riau © 2008 Template by Dicas Blogger.

TOPO