Sabtu, 07 Februari 2009
MEKANISME PENYELENGGARAAN ORGANISASI
MEKANISME PENYELENGGARAAN ORGANISASI
KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA
PENDAHULUAN
Mekanisme Penyelenggaraan organisasi adalah tata aturan penyelenggaraan organisasi yang dijadikan dasar mekanisme organisasi KAMMI untuk mengatur struktur, fungsi struktur, dan administrasi organisasi.
STRUKTUR PIMPINAN ORGANISASI
A. Pengurus Pusat
1. Status Pengurus
a) Pengurus Pusat adalah badan/instansi kepemimpinan tertinggi organisasi
b) Masa Jabatan Pengurus Pusat adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak Pelantikan/Serah Terima Jabatan Pengurus Pusat Demisioner
2. Tugas dan Kewajiban Pengurus Pusat
a) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Muktamar, Personalia Pengurus Pusat harus sudah dibentuk, dan Pengurus Pusat Demisioner segera serah terima jabatan dengan Pengurus Pusat Demisioner
b) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Muktamar
c) Menyampaikan ketetapan dan perubahan-perubahan penting yang berhubungan dengan organisasi
d) Melaksanakan Rapat Pimpinan Nasional setiap semester kegiatan atau sekurang-kurangnya 4 (empat) kali selama periode berlangsung
e) Menyelenggarakan Muktamar pada akhir periode berlangsung
f) Menyampaikan LPJ kepada anggota melalui Muktamar
g) Menyampaikan daftar materi Muktamar
h) Mengesahkan Pengurus Wilayah
i) Mengesahkan Pengurus Daerah
j) Menaikan dan menurunkan status Daerah berdasarkan evaluasi perkembangan daerah dan rekomendasi Pengurus Wilayah
k) Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus sesuai dengan aturan organisasi.
3. Hirarki Pengambilan Keputusan Pengurus Pusat
Setiap keputusan Pengurus Pusat dilakukan secara musyawarah, karena itu bersifat organisatoris dengan mengikat seluruh pengurus dan anggota KAMMI.
Tata susunan hirarki pengambilan keputusan dalam Pengurus Pusat adalah:
a) Muktamar
b) Musyawarah Kerja Nasional
c) Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pusat
d) Rapat Pimpinan Nasional
e) Rapat Badan Pengurus Harian
f) Rapat Pengurus Harian
g) Rapat Pengurus Bidang
B. Pengurus Wilayah
1. Status Pengurus
a) Pengurus KAMMI Wilayah merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk untuk mengkordinir beberapa daerah
b) Masa Jabatan Pengurus disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Pusat
2. Tugas dan Kewajiban Pengurus Wilayah
b) Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Pusat tentang berbagai masalah organisasi di wilayahnya
c) Mewakili Pengurus Pusat menyelesaikan persoalan intern wilayah kordinasinya tanpa meninggalkan keharusan konsultasi dengan Pengurus Pusat
d) Menyelenggarakan Muswil selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah muktamar
e) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Muswil, Personalia Pengurus Wilayah harus sudah dibentuk, dan Pengurus Wilayah Demisioner segera serah terima jabatan dengan Pengurus Wilayah Demisioner
f) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Muswil
g) Menyampaikan ketetapan dan perubahan-perubahan penting yang berhubungan dengan organisasi dalam wilayah kordinasinya
h) Melaksanakan Rapat Pimpinan Wilayah setiap semester kegiatan atau sekurang-kurangnya 4 (empat) kali selama periode berlangsung
i) Menyampaikan LPJ kepada anggota melalui Muswil
j) Membantu menyiapkan draft materi Muktamar
k) Mewakili Pengurus Pusat melantik Pengurus Daerah
l) Meminta laporan perkembangan Daerah-Daerah dalam wilayah kordinasinya
m) Memberikan rekomendasi kepada Pengurus Pusat untuk menaikan atau menurunkan status daerah
n) Menyampaikan laporan kerja kepengurusan setiap semester pada Pengurus Pusat
o) Membimbing, membina, mengkoordinir, dan mengawasi kegiatan daerah dalam wilayah organisasinya
p) Membentuk dan mengesahkan KAMMI Daerah Persiapan
3. Hirarki Pengambilan Keputusan Pengurus Wilayah
Setiap keputusan Pengurus Wilayah dilakukan secara musyawarah, karena itu bersifat organisatoris dengan mengikat seluruh pengurus dan anggota dalam wilayah koordinasinya.
Tata susunan hirarki pengambilan keputusan dalam Pengurus Wilayah adalah:
a) Musyawarah Wilayah
b) Musyawarah Kerja Wilayah
c) Rapat Pimpinan Wilayah
d) Rapat Badan Pengurus Harian Wilayah
e) Rapat Pengurus Harian Wilayah
f) Rapat Pengurus Bidang Wilayah
C. Pengurus Daerah
1. Status Pengurus
a) Dalam Negara Kesatuan Republik
b) Di luar Negara Kesatuan Republik
c) Kammi Daerah persiapan adalah Kammi Daerah yang memiliki minimal 2 orang AB3, 12 orang AB2 dan 36 orang AB1 dan minimal mengelola 2 komisariat.
d) Kammi Daerah penuh adalah Kammi Daerah yang memiliki minimal minimal 4 orang AB3, 24 orang AB2, dan 72 orang AB1, dan minimal mengelola 2 komisariat.
e) Masa jabatan Pengurus Daerah adalah satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus demisioner.
2. Tugas dan Kewajiban Pengurus Daerah
a) Selambat-lambatnya 15 (
b) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musda
c) Menyampaikan ketetapan dan perubahan-perubahan penting yang berhubungan dengan organisasi
d) Melaksanakan Rapat Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) bulan atau sekurang-kurangnya 2 (dua) kali selama periode berlangsung
e) Menyelenggarakan Musda pada akhir periode berlangsung
f) Menyampaikan LPJ kepada anggota melalui Musda
g) Mengesahkan dan melantik Pengurus Komisariat
h) Mengusulkan pembentukan dan pemekaran Daerah melalui Musyawarah Daerah
i) Menaikan dan menurunkan status Komisariat berdasarkan evaluasi perkembangan Komisariat
j) Menyampaikan Laporan Kerja Kepengurusan 4 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Wilayah
3. Hirarki Pengambilan Keputusan Pengurus Daerah
Setiap keputusan Pengurus Daerah dilakukan secara musyawarah, karena itu bersifat organisatoris dengan mengikat seluruh pengurus dan anggota KAMMI Daerah.
Tata susunan hirarki pengambilan keputusan dalam Pengurus Daerah adalah:
a) Musyawarah Daerah
b) Musyawarah Kerja Daerah
c) Musyawarah Majelis Permusyawaratan Daerah
d) Rapat Pimpinan Daerah
e) Rapat Badan Pengurus Harian Daerah
f) Rapat Pengurus Harian Daerah
g) Rapat Pengurus Bidang Daerah
D. Pengurus Komisariat
1. Status Pengurus
a) Komisariat merupakan satu kesatuan organisasi di bawah Daerah yang dibentuk di satu perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dalam satu perguruan tinggi
b) Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan Pengurus demisioner.
c) Komisariat persiapan adalah komisariat yang sekurang-kurangnya memiliki 3 orang AB 2 dan 18 orang AB1.
d) Komisariat penuh adalah komisariat yang sekurang-kurangnya memiliki 6 orang AB 2 dan 36 orang AB1.
e) Setelah satu tahun berdirinya dengan bimbingan dan pengawasan Daerah yang bersangkutan serta syarat-syarat berdirinya Komisariat penuh telah terpenuhi, maka dapat mengajukan permohonan kepada Pengurus Daerah untuk disahkan menjadi Komisariat penuh.
2. Tugas dan Kewajiban Pengurus Komisariat
a) Selambat-lambatnya 15 (
b) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Muskom
c) Menyampaikan ketetapan dan perubahan-perubahan penting yang berhubungan dengan organisasi
d) Menyelenggarakan Muskom pada akhir periode berlangsung
e) Menyampaikan LPJ kepada anggota melalui Muskom
f) Mengusulkan pembentukan dan pemekaran Komisariat melalui Musyawarah Komisariat
g) Menyampaikan Laporan Kerja Kepengurusan 4 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Daerah
3. Hirarki Pengambilan Keputusan Pengurus Komisariat
Setiap keputusan Pengurus Komisariat dilakukan secara musyawarah, karena itu bersifat organisatoris dengan mengikat seluruh pengurus dan anggota KAMMI Komisariat.
Tata susunan hirarki pengambilan keputusan dalam Pengurus Komisariat adalah:
a) Musyawarah Komisariat
b) Musyawarah Kerja Komisariat
c) Rapat Badan Pengurus Harian Komisariat
d) Rapat Pengurus Harian Komisariat
e) Rapat Pengurus Bidang Komisariat
TATA URUTAN PERATURAN ORGANISASI
1. Ketetapan Muktamar KAMMI
2. Ketetapan Musyawarah Kerja Nasional KAMMI
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Pusat KAMMI
4. Ketetapan Rapat Pimpinan Nasional KAMMI
5. Ketetapan Badan Pengurus Harian PP KAMMI
6. Ketetapan Musyawarah Wilayah
7. Ketetapan Musyawarah Kerja Wilayah
8. Ketetapan Rapat Pimpinan Wilayah
9. Ketetapan Badan Pengurus Harian KAMMI Wilayah
10. Ketetapan Musyawarah Daerah
11. Ketetapan Musyawarah Kerja Daerah
12. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Daerah
13. Ketetapan Rapat Pimpinan Daerah
14. Ketetapan Badan Pengurus Harian KAMMI Daerah
15. Ketetapan Musyawarah Komisariat
16. Ketetapan Musyawarah Kerja Komisariat
17. Ketetapan Badan Pengurus Harian KAMMI Komisariat
LEMBAGA SEMI OTONOM
A. Bidang Garap Lembaga Semi Otonom
1. Bidang Advokasi dan Sosial Kemasyarakatan
2. Bidang Kewirausahaan
3. Bidang Studi, Penalaran dan Kajian
4. Bidang Publikasi, Penerbitan, dan Media
5. Bidang Dakwah dan Ta’lim
6. Bidang Olah Raga dan Kesenian
7. Bidang Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
8. Bidang Kesehatan dan Pengobatan.
9. Bidang Studi Ekonomi Syari’ah.
10. Bidang Studi Hukum Islam.
11. Bidang kerja lain yang sesuai dengan visi dan misi organisasi.
B. Pembentukan
1. Lembaga Semi Otonom berada di bawah struktur KAMMI Komisariat, KAMMI Wilayah, KAMMI Daerah, maupun PP KAMMI
2. Lembaga Semi Otonom dibentuk berdasarkan usulan kader atau Pengurus Harian, sesuai dengan aturan organisasi, dan ditetapkan melalui Ketetapan Rapat Badan Pengurus Harian
C. Keorganisasian
1. Lembaga Semi Otonom dipimpin seorang direktur yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum
2. Direktur Lembaga Semi Otonom dipilih melalui musyawarah anggota Lembaga Semi Otonom, ditetapkan melalui keputusan Badan Pengurus Harian
3. Lembaga Semi Otonom dapat memiliki ketentuan organisasi tersendiri yang tidak bertentangan dengan aturan organisasi KAMMI
BADAN KHUSUS
A. Bidang Kerja Badan Khusus
1. Seruni KAMMI
2. Badan Instruktur KAMMI
3. Korps Pemandu Kader
4. Lembaga Akreditasi Kader
5. Bidang khusus lain, sesuai dengan visi dan misi organisasi.
B. Pembentukan
1. Badan Khusus berada di bawah struktur KAMMI Komisariat, KAMMI Daerah, KAMMI Wilayah, maupun Pengurus Pusat KAMMI
2. Badan Khusus dapat dibentuk berdasarkan kebutuhan organisasi dan ditetapkan melalui Ketetapan Badan Pengurus Harian
C. Keorganisasian
1. Badan Khusus dipimpin seorang ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Bidang atau Ketua Umum
2. Ketua Badan Khusus dipilih oleh Bidang atau Ketua Umum, dan ditetapkan melalui keputusan Badan Pengurus Harian
3. Badan Khusus dapat memiliki ketentuan organisasi tersendiri yang tidak bertentangan dengan aturan organisasi KAMMI
0 komentar:
Posting Komentar